Beranda Hukum dan Kriminal Polda Metro Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar Meterai Palsu

Polda Metro Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar Meterai Palsu

Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai palsu dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,03 triliun.

0
istimewa

​"Barang bukti yang diamankan sebanyak 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 siap edar, tiga gulungan bahan baku kertas yang dapat mencetak hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace," ujar Dekananto.

​Dalam setahun terakhir, sindikat ini tercatat telah menjual sedikitnya 4.007.334 keping meterai palsu dengan omzet perputaran uang mencapai Rp40,07 miliar.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, serta Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Selain itu, penyidik juga melakukan pendalaman terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

​Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk hanya membeli meterai melalui gerai resmi seperti Kantor Pos dan mewaspadai tawaran meterai berharga miring di platform online.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here