CARAPANDANG - Polda Metro Jaya merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pihak kepolisian menyatakan menghormati keputusan hakim, namun menegaskan proses penyidikan perkara tetap berjalan.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengajak seluruh pihak untuk menerima putusan tersebut.
"Kita semua sudah tahu bahwa putusan Hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," ujar Abrianto dalam keterangannya dikutip, Selasa (7/7/2026).
Meskipun hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah, Abrianto meluruskan bahwa putusan tersebut tidak membatalkan proses hukum pokok yang sedang berjalan.
Menurutnya, ada perbedaan mendasar antara prosedur upaya paksa dengan substansi penyidikan.
"Karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidik itu kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," tegasnya.
Kabidkum Polda Metro juga menjelaskan bahwa perkara tersebut secara administratif telah memasuki tahap lanjutan. Seluruh berkas dan alat bukti telah diserahkan kepada kejaksaan melalui pelimpahan tahap dua.