Beranda Hukum dan Kriminal Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Roy Suryo, Tegaskan Penyidikan Tetap Berlaku

Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Roy Suryo, Tegaskan Penyidikan Tetap Berlaku

Meskipun hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah, Abrianto meluruskan bahwa putusan tersebut tidak membatalkan proses hukum pokok yang sedang berjalan.

0
Roy Suryo (Okezone)

"Kan berkas perkara, alat bukti, dan lain-lain sudah tahap dua, sudah diserahkan ke kejaksaan. Nanti dilanjutkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk kelanjutannya," tutur Abrianto.

Sebelumnya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam amar putusannya menyatakan bahwa tindakan penggeledahan pada 18 Juni 2026 serta penangkapan dan penahanan pada 19 Juni 2026 tidak sah karena dianggap cacat formil.

Hakim menilai Roy Suryo bersikap kooperatif dan tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, sehingga upaya paksa tanpa panggilan resmi dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

Meski sebagian permohonan dikabulkan, hakim menegaskan putusan ini tidak membatalkan keseluruhan proses penyidikan maupun berkas perkara yang telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Sikap hormat Polda Metro Jaya terhadap putusan ini sekaligus menegaskan komitmen institusi untuk menjunjung tinggi supremasi hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here