Namun setelah pembayaran dilakukan, operasional dapur MBG yang dijanjikan tidak kunjung berjalan. Korban kemudian meminta pengembalian dana dan diarahkan kepada seorang pria berinisial RDWT (38) yang berjanji mengembalikan uang pada 2 April 2026.
"Namun hingga saat ini dana korban tidak dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp400 juta," ujar Fadli.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga keterlibatan empat orang dalam kasus ini, yakni HM (40), RDWT (38), OM (41), dan I (39) .
Salah satu pelaku, RDWT, diketahui merupakan mantan pengurus yayasan SPPG yang sudah dipecat. Polisi mengungkap bahwa dua titik lokasi yang diperjualbelikan di Bengkong dan Lubuk Baja ternyata telah lebih dulu dialokasikan kepada pihak lain sejak Januari 2026.
"Jadi, atas nama RD ini yang seolah-olah menjual untuk menyampaikan kepada HM untuk bisa menjual titik-titik (SPPG)," kata Fadli.
Penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, pihak yayasan, pengurus wilayah yayasan, serta mitra pengelola titik SPPG.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya yang turut hadir dalam konferensi pers menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan secara daring melalui portal resmi mitra.bgn.go.id dan tidak dipungut biaya apapun.