Penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan antara lain olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, pendalaman rekaman CCTV, koordinasi dengan rumah sakit terkait korban, serta permintaan visum untuk melengkapi berkas perkara . Puslabfor Mabes Polri turut dilibatkan untuk mengungkap sebab akibat tragedi ini, termasuk pendalaman terkait sistem kelistrikan dan kondisi kendaraan taksi listrik yang menjadi pemicu awal kecelakaan.
Rencananya, pada Senin (4/5/2026), penyidik akan memeriksa pihak-pihak lain untuk melengkapi proses penyidikan, antara lain Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, pihak Taksi Green SM, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
"Selanjutnya, pada Senin mendatang, penyidik juga akan meminta keterangan dari Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, pihak Taksi Green, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian guna melengkapi rangkaian penyidikan dan memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan objektif," jelas Budi.
Kecelakaan ini berawal ketika sebuah taksi listrik Green SM diduga mengalami korsleting dan berhenti di tengah perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur. Taksi tersebut kemudian tertemper KRL yang melaju dari arah Cikarang menuju Jakarta, menyebabkan rangkaian kereta berhenti darurat di stasiun.