Komitmen Kapolri ini sejalan dengan langkah penegakan hukum yang telah berjalan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri diketahui sedang menyelidiki sejumlah kasus terkait dugaan penggelembungan saham di industri pasar modal.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dari tiga kasus berbeda yang melibatkan beberapa perusahaan dengan modus operandi beragam.
Pernyataan Kapolri ini mengisyaratkan peningkatan kewaspadaan dan kapasitas Polri dalam pengawasan pasar keuangan, sekaligus menjadi peringatan kepada pelaku pasar untuk menjauhi praktik-praktik yang tidak sehat dan melanggar hukum.