Beranda Umum PP Tunas Resmi Diberlakukan Hari Ini, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Kompromi bagi Platform Bandel

PP Tunas Resmi Diberlakukan Hari Ini, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Kompromi bagi Platform Bandel

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menyesuaikan produk, fitur, dan layanan sesuai aturan yang berlaku tanpa pengecualian.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) resmi efektif berlaku pada hari ini, Sabtu, 28 Maret 2026. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi platform digital yang melanggar ketentuan perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menyesuaikan produk, fitur, dan layanan sesuai aturan yang berlaku tanpa pengecualian.

"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Jumat malam.

Berdasarkan evaluasi pemerintah sebelum pemberlakuan, dari delapan platform digital yang menjadi fokus awal penerapan aturan, baru dua platform yang dinilai memiliki kepatuhan penuh, yaitu X dan Bigo Live. Dua platform lainnya, TikTok dan Roblox, dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian.

Sementara itu, empat platform besar yakni YouTube, Facebook, Threads, dan Instagram masih dinilai belum memenuhi ketentuan PP Tunas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here