Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung penuh kebijakan ini namun menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam implementasinya.
Anggota KPAI Kawiyan menyatakan bahwa media sosial telah mengakibatkan banyak anak terpapar konten negatif dan berbahaya seperti perundungan daring, pornografi, eksploitasi seksual daring, adiksi, serta paparan konten tidak pantas.
"Kami mendukung penuh kebijakan pemberlakuan PP Tunas dan dengan pengawasan ketat. Dukungan tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa PP Tunas dibuat untuk kepentingan terbaik anak, khususnya perlindungan anak di ranah digital," ujar Kawiyan.
Pemerintah mengusung pesan utama "PP Tunas — tunggu anak siap" dalam kebijakan ini, yang bertujuan agar anak memiliki kesiapan mental sebelum mengakses media sosial.
Meutya menjelaskan bahwa usia 16 tahun dinilai sebagai usia paling tepat untuk mulai mengakses media sosial berdasarkan hasil diskusi dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak.
Pada tahap awal penerapan, kebijakan ini difokuskan pada delapan platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.