CARAPANDANG - Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah menjelaskan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia menyinggung terkait kasus yang terjadi di pondok pesantren Al-Zaytun yang terletak di Indramayu Jawa Barat, yang banyak menuai sorotan dan kontroversi.
"PPATK sejauh ini sudah memblokir 256 rekening terkait atas nama Panji Gumilang, memakai nama yang hampir sama, tetapi isinya berbeda. Kemudian ada 33 rekening atas nama yayasan," katanya.
Natsir menjelaskan bahwa proses pencucian uang sebagai tindak pidana dengan menempatkan uang ke dalam sistem keuangan.
Uang itu kemudian dipindahkan dengan mengubah bentuk transaksi keuangan yang begitu kompleks di dalam rangka mempersulit pelacakan.
"Setelah itu kemudian diintegrasikan dan di kembalikn dana yang tidak tampak itu kembali lagi kepada si pelaku kemudian bisa dipergunakan dengan aman," katanya, seperti dilansir dari YouTube PPATK pada Jumat (7/7/2023).
Menurutnya, sekarang para pelaku kejahatan sudah lebih canggih dalam melakukan TPPU. Dia menjelaskan bahwa pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan asal usul atau tujuan penggunaan dari hasil tindak pidana, sehingga harta kekayaan tersebut seolah berasal dari aktivitas yang sah.
"Nah PPATK bekerja diawali dari pihak pelapor yang melaporkan kepada pihak PPATK," ujarnya.