CARAPANDANG - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan berbagai modus yang digunakan oleh para pelaku judi onine. Modusnya sangat variatif, mulai dari penggunaan money changer melalui penukaran valuta asing hingga kedok transaksi bisnis ekspor-impor.
Hal ini diungkap Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih, dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk 'Komitmen Satgas Berantas Judi online', Senin (19/8/2024). "Salah satu pola yang sering ditemui oleh PPATK adalah penggunaan money changer sebagai sarana pencucian uang hasil judi online," katanya.
Dalam modus ini, ia memaparkan, pelaku memanfaatkan layanan money changer untuk menyamarkan asal-usul dana yang didapatkan dari aktivitas ilegal tersebut. Para pelaku biasanya melakukan penukaran uang dalam jumlah besar dengan alasan bisnis.
Namun, kata dia, uang tersebut sebenarnya berasal dari hasil perjudian online. Selain penggunaan money changer, para pelaku judi online juga menggunakan transaksi ekspor-impor sebagai kedok untuk menyamarkan dana ilegal.
Dalam modus ini, pelaku akan membuat perusahaan fiktif atau menggunakan perusahaan yang sudah ada untuk melakukan transaksi ekspor-impor yang sebenarnya tidak terjadi. Dana itu kemudian ditransfer antar negara melalui rekening perusahaan seolah-olah sebagai pembayaran atas barang atau jasa yang diimpor atau diekspor.