Beranda Ekonomi PPN Spotify, Netflix dan Sabun Tak Naik

PPN Spotify, Netflix dan Sabun Tak Naik

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa Shampo dan Netflix masih menggunakan skema PPN 11 persen.

0
Menteri Keuangan, Sri Mulyani

CARAPANDANG.COM – Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa Shampo dan Netflix masih menggunakan skema PPN 11 persen. Sehingga, harga barang dan jasa tersebut tidak berpengaruh pada kenaikan PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto, Selasa (31/12/2024) malam yang di dampingi Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Keterangan Pers ini sendiri sebagai wujud ketegasan Prabowo bahwa PPN tetap naik meskipun ada penolakan yang luas dari masyarakat.

"Saya, setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain, saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen," kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa malam.

PPN 12 persen mulai berlaku terhitung hari ini, Rabu (1/1/2025). Namun, Prabowo meyakinkan masyarakat bahwa kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang berkategori mewah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.

Di sisi lain, ada barang-barang yang tetap dikenakan PPN 11 persen, seperti yang berlaku sejak April 2022 berdasarkan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Penegasan ini disampaikan Prabowo dalam konferensi pers yang sama.

"Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak tahun 2022," ujar Prabowo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here