Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilu secara nasional, PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen.
Adapun gugatan sengketa Pileg 2024 yang diajukan PPP ke MK tidak ada yang dikabulkan sehingga hampir dapat dipastikan partai tersebut tidak berhasil menembus ke Senayan.