CARAPANDANG.COM - Presiden Prabowo Subianto menetapkan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Kenaikan tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun ini.
Prabowo menjelaskan kenaikan UMP sudah mempertimbangkan kondisi dunia usaha dan kebutuhan masyarakat.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata UMO nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025," ungkap Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu menjadi polemik antara buruh dan kalangan pengusaha. Kendati kerap menimbulkan perdebatan, UMP Indonesia hampir selalu naik setiap tahun.
UMP biasanya ditetapkan pada akhir November setelah tripartite (buruh, pengusaha, pemerintah) menggelar serangkaian pertemuan.
Dalam kurun waktu 15 tahun (2011-2025), UMP Indonesia hanya sekali tidak naik yakni pada 2021. UMP tidak naik sebagai dampak pandemi Covd-19 yang meluluhlantakan ekonomi yang menghantam dunia usaha sejak Maret 2020.
Dalam catatan CNBC Indonesia, UMP tidak pernah naik double digit sejak 2017. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, UMP hampir selalu naik di atas 10%. Pada 2013, misalnya, UMP naik 18,3% sementara pada 2014 sebesar 17,44%.
Pada 2023 kenaikan UMP ditetapkan maksimal 10% tetapi tidak ada satupun provinsi yang mengerek UMP hingga 10% atau double digit.