Sementara itu, untuk UMP 2024, pemerintah membatasi kenaikan UMP maksimal 5% tetapi rata-rata pemerintah provinsi menaikkan UMP sebesar 3,65%. Untuk tahun depan, UMP ditetapkan sebesar rata-rata 6,5%.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Kenaikan tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun ini.
Sementara itu, untuk UMP 2024, pemerintah membatasi kenaikan UMP maksimal 5% tetapi rata-rata pemerintah provinsi menaikkan UMP sebesar 3,65%. Untuk tahun depan, UMP ditetapkan sebesar rata-rata 6,5%.