Beranda Berita Pramono Anung: PJJ dan WFH Bersifat Situasional, Diterapkan Saat Curah Hujan Tinggi

Pramono Anung: PJJ dan WFH Bersifat Situasional, Diterapkan Saat Curah Hujan Tinggi

Jika curah hujan menurun dan kondisi dinilai aman, maka kegiatan belajar mengajar dan aktivitas perkantoran akan kembali dilakukan secara normal.

0
ilustrasi/istimewa

CARAPANDANG –  Kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik dan bekerja dari rumah bagi pegawai (WFH)  di Jakarta tidak diberlakukan secara permanen. Kebijakan tersebut diterapkan hanya saat hujan tinggi.

Hal ini ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung  untuk merespons penerapan PJJ dan WFH yang tercantum dalam surat edaran Dinas Pendidikan serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.

Pramono mengatakan bahwa kebijakan tersebut berlaku hingga tanggal 28 Januari 2026. Namun jika Jakarta cerah maka pelajar dan pekerja kembali normal seperti biasa.

“Batas waktunya sampai dengan 28 Januari 2026. Tinggal Senin dan Selasa, kalau nanti kondisinya kemudian cerah, maka normal,” ujarnya di Jakarta, Minggu, 22 Januari 2026.

Dia mengungkapkan diambilnya kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi mengurangi risiko dan dampak cuaca ekstrem, khususnya hujan lebat yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat. 

"Pemerintah daerah akan menyesuaikan kebijakan dengan kondisi cuaca harian,"ujarnya.

Politisi senior PDI Perjuangan ini menuturkan jika curah hujan menurun dan kondisi dinilai aman, maka kegiatan belajar mengajar dan aktivitas perkantoran akan kembali dilakukan secara normal. 

"Pemprov DKI tidak ingin kebijakan PJJ dan WFH justru menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan," ujar Pramono. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here