Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare, sementara enam perusahaan lainnya bergerak di bidang Tambang, Perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Selanjutnya dia menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melakukan penertiban usaha berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan demi sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
"Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,"katanya.
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Bermasalah di Sumatera
Presiden yang menerima laporan hasil audit dari Satgas PKH dalam virtual di London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026 langsung memutuskan pencabutan izin.