Beranda Internasional Presiden Prancis Hadapi Ancaman Pemakzulan

Presiden Prancis Hadapi Ancaman Pemakzulan

Para pemimpin partai sayap kiri Prancis, France Unbowed (LFI), menuduh Presiden Emmanuel Macron melakukan kudeta institusional terhadap demokrasi.

0
317
Para pemimpin partai sayap kiri Prancis, France Unbowed (LFI), menuduh Presiden Emmanuel Macron melakukan kudeta institusional terhadap demokrasi.

CARAPANDANG - Para pemimpin partai sayap kiri Prancis, France Unbowed (LFI), menuduh Presiden Emmanuel Macron melakukan kudeta institusional terhadap demokrasi. Hal ini dikarenakan Macron menolak menunjuk seorang perdana menteri dari sayap kiri dan menyebabkan ia mendapatkan ancaman pemakzulan.

Macron menghadapi tekanan politik yang semakin meningkat setelah gencatan politik yang dimintanya selama Olimpiade Paris berakhir. Dalam sebuah kolom yang diterbitkan pada hari Minggu (18/8/2024), LFI mengancam akan mengambil tindakan hukum terhadap Macron jika dia gagal menunjuk seorang perdana menteri dari koalisi sayap kiri, New Popular Front (NFP), dalam beberapa hari mendatang, seperti yang dilansir dari Euro News.

"Kami menulis surat terbuka ini sebagai peringatan yang serius," tulis para penandatangan kolom tersebut, termasuk pemimpin LFI yang terkenal, Jean-Luc Mélenchon. Pasal 68 Konstitusi Prancis memungkinkan parlemen untuk memberhentikan presiden jika dia gagal memenuhi tugasnya dengan cara yang jelas tidak sesuai dengan pelaksanaan mandatnya.

Setelah Macron menyerukan pemilihan parlemen pada bulan Juli, tidak ada partai yang berhasil mendapatkan mayoritas mutlak dari 289 kursi. NFP, yang memenangkan kursi terbanyak dalam pemilihan tersebut, mengklaim bahwa perdana menteri masa depan harus berasal dari barisan mereka.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here