Untuk angkutan udara, diskon telah berlaku sejak akhir Oktober 2025 lalu melalui PMK Nomor 71 Tahun 2025 yang memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas jasa angkutan udara. Sementara diskon untuk kereta api, kapal laut, dan penyeberangan mulai berlaku serentak pada 21 November 2025 pukul 00.01 WIB.
Diskon dapat digunakan untuk perjalanan 22 Desember 2025-10 Januari 2026, kecuali kapal laut yang mulai mendapat diskon sejak 17 Desember 2025-10 Januari 2026. Pada moda kereta api, PT KAI menyediakan diskon 30 persen untuk perjalanan kereta ekonomi komersil yang mencakup 156 kereta reguler dan 26 kereta tambahan.
Kuota yang disiapkan mencapai 1.509.080 penumpang dan tiket dapat dibeli melalui seluruh kanal penjualan resmi KAI. Untuk angkutan laut, PT Pelni memberikan diskon 20 persen dari tarif dasar atau setara 16-18 persen dari harga tiket total.
Diskon ditujukan bagi penumpang kapal kelas ekonomi. Diskon ini menyasar lebih dari 405.881 ribu penumpang dan tiket tersedia di seluruh kanal penjualan Pelni.
Pada sektor penyeberangan, PT ASDP Indonesia Ferry memberikan diskon berupa pembebasan 100 persen tarif jasa kepelabuhanan. Diskon ini setara dengan pengurangan rata-rata 19 persen dari tarif terpadu dan berlaku pada delapan lintasan di 16 pelabuhan.
Kuota yang disiapkan mencakup 227.560 penumpang dan 491.776 kendaraan atau setara dengan 2,34 juta penumpang. Tiket dapat dibeli melalui aplikasi Ferizy.