Adapun 53 di antaranya meninggal dunia, 20 orang luka ringan, dan empat orang selamat. Daops 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengendara agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel, tidak membuat perlintasan liar untuk melintas dan menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel kereta api.
Selain itu, para pengendara yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar berhati-hati dengan tetap memperhatikan sisi kanan dan kiri saat akan melintas untuk meyakinkan tidak ada kereta api yang akan melewati perlintasan. Pengendara roda 4 juga diimbau untuk membuka kaca jendela saat akan melalui perlintasan sebidang rel agar pandangan dan pendengaran tidak terhalang serta tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara dan tidak menerobos perlintasan saat sirene sudah berbunyi.
"Minimnya kesadaran pengendara mematuhi aturan di perlintasan sebidang menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan, adapun pengendara yang melalui perlintasan sebidang sudah seharusnya mengikuti aturan untuk keselamatan dan keamanan bersama seperti yang diatur pada perundang-undangan dan peraturan pemerintah," kata Eva pula. KAI Daops 1 Jakarta menyatakan penutupan perlintasan liar merupakan bentuk dukungan untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di antaranya: