Pasal 91 ayat (1): "Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang"
Pasal 94 ayat (1): "Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup".
Kemudian, Pasal 94 ayat (2): "Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah", dan Pasal 124: "Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA".