Beranda Umum  PT KAI Daop 1 Tutup Perlintasan Liar Jatinegara-Bekasi

 PT KAI Daop 1 Tutup Perlintasan Liar Jatinegara-Bekasi

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daops) 1 Jakarta menutup lagi perlintasan liar di Km 12+400 lintas Jatinegara-Bekasi untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan

0

Pasal 91 ayat (1): "Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang"

Pasal 94 ayat (1): "Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup".

Kemudian, Pasal 94 ayat (2): "Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah", dan Pasal 124: "Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA".

 


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here