Beranda Hukum dan Kriminal PTUN Jakarta Tolak Gugatan Nurul Ghufron

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Nurul Ghufron

Majelis hakim PTUN Jakarta menerima eksepsi Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan.

0
265
Majelis hakim PTUN Jakarta menerima eksepsi Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan.

CARAPANDANG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Merespons putusan tersebut, Dewas KPK akan membacakan putusan etik Ghufron pada Jumat (6/9/2024).

"Perkara PTUN telah diputus. Rencana Jumat akan diputus (putusan etik Nurul Ghufron)," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Selasa (3/9/2024).

Majelis hakim PTUN Jakarta menerima eksepsi Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan. Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim Irvan Mawardi dengan anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan. 

Panitera pengganti Risma Hutajulu. “Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata hakim.

Diketahui, Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu (24/4/2024) dan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Ghufron diduga melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan berinisial ADM.

Dalam prosesnya, Dewas telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata. Pejabat Kementan termasuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono juga sudah diperiksa.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here