AGAM, CARAPANDANG - Dalam rangka menjalankan fungsi Assurance dan Consulting, Inspektorat Daerah Kabupaten Agam tengah melakukan Probity Audit Proyek Strategis Pemerintah Daerah tahun 2024 dari beberapa proyek strategis tersebut saat ini tengah berlangsung Probuty Audit terhadap pembangunan 2 unit jembatan.
Pembangunan tersebut yakni Jembatan Menuju Obyek Wisata Mesjid Sirah dangan pelaksana PT. Amar Permata Indonesia dengan konsultan pengawas pengawas PT. Jasa Reka Mandiri Consultant dan Pembangunan Jembatan Simaruok dengan pelaksana PT. Trisco Jaya Utama dengan Konsultan Pengawas PT. Putra Aulia Konsultan.
Sebelumnya juga telah dilakukan Probity Audit terhadap pembangunan Jalan Paket I DBH Jalan Sp. Kaiu – Batu Rubiah (R.10.008) dengan Pelaksana PT. Aura Mandiri Sejahtera dengan konsuntan Pengawas PT. Putra Aulia Konsultan.
Probity Audit ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) dimana Apip Daerah diharuskan melakukan Probity untuk proyek-proyek strategis daerah.
Sesuai Pasal 47 dan 48 Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dinyatakan bahwa APIP harus melakukan Pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara.