CARAPANDANG - Sebuah koalisi masyarakat sipil bernama Constitutional Administrative Law Society (CALS), yang terdiri dari 21 guru besar dan dosen hukum tata negara, secara resmi melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Jumat (6/2/2026).
Dalam laporannya, mereka menduga adanya pelanggaran etik berat dan mendesak MKMK mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Adies dari jabatannya.
Mengutip laporan Tirto.id, perwakilan CALS yang juga Dosen Hukum Tata Negara UGM, Yance Arizona, menegaskan bahwa sanksi administratif ringan tidak akan cukup untuk memulihkan kerusakan etik yang dinilai telah berlangsung sejak proses seleksi.
"Oleh karena itu kami juga menyampaikan di dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai Hakim Konstitusi," ujar Yance mengutip Tirto.id.
Koalisi ini menyoroti proses pengangkatan Adies Kadir, mantan Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, yang dinilai penuh kejanggalan. Mereka mengungkapkan adanya pelanggaran prinsip integritas, imparsialitas, dan kepantasan (propriety).
Yance membeberkan bahwa di Komisi III DPR terjadi anulasi terhadap calon sebelumnya dan kemunculan nama Adies tanpa proses uji kelayakan yang semestinya, yang dianggap sebagai bentuk perlakuan istimewa.
"Jadi seakan-akan ada nuansa persekongkolan di situ," tegasnya.