Berdasarkan Lampiran UU Nomo3 Tahun 2022 tentang Rencana Induk IKN menyatakan bahwa Prinsip dasar pengembangan kawasan dalam IKN didasarkan pada prinsip pembangunan IKN yang mengedepankan alam, teknologi, dan keberlanjutan lingkungan. Perencanaan IKN dijalin dengan konsep berkelanjutan untuk menyeimbangkan ekologi alam, lingkungan terbangun, dan sistem sosial secara harmonis.
Selain itu, prinsip dasar pengembangan IKN juga menjaga kemungkinan buruknya dampak urbanisasi serta cuaca ekstrem yang dapat meningkatkan risiko terjadinya bencana, seperti banjir dan kekurangan air baku.
Oleh karena itu, prinsip dasar pengembangan Kawasan IKN akan memadukan tiga konsep perkotaan, yaitu IKN sebagai kota hutan (forest city), kota spons (sponge city), dan kota cerdas atau smart city.
Pengembangan Kawasan IKN dan ketiga konsep perkotaan tidak dapat dilepaskan dari kota-kota mitra di sekitar IKN lainnya dan tidak akan berhasil tanpa dukungan kota-kota di sekitarnya. Dengan demikian, penerapan IKN sebagai kota hutan, kota spons, dan kota cerdas harus mengedepankan kerja sama yang harmonis dengan kota-kota mitra di sekitarnya. dilansir antaranews.com