Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan pemerintah desa mengalokasikan 58,03 persen Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung implementasi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang diundangkan pada Kamis, 12 Februari 2026.
Dengan pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun, alokasi khusus untuk KDMP mencapai Rp34,57 triliun. Sisanya sebesar Rp25 triliun dialokasikan sebagai pagu reguler yang dapat digunakan untuk program prioritas lain di tingkat desa.
"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap Desa atau sebesar Rp34.570.000.000.000," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (3) PMK 7/2026.
Dalam Pasal 20 Ayat (1) huruf e beleid tersebut, ditegaskan bahwa dana desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk dukungan implementasi KDMP.
Penggunaan dana tersebut antara lain untuk pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.
Sejalan dengan alokasi khusus tersebut, skema pencairan dana untuk KDMP dipisahkan dari alokasi pagu reguler. Pasal 22 Ayat (4) PMK 7/2026 mengatur bahwa penyaluran dana desa untuk dukungan KDMP akan disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampungan penyaluran dana.