CARAPANDANG - Komisi VIII DPR RI membatalkan rapat kerja evaluasi haji 2024, Senin (23/9/2024) lantaran Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak hadir dalam rapat tersebut.
Merujuk Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya menyampaikan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban kepada Presiden dan DPR RI.
“Dan di penjelasan UU No.8/2019, menteri tidak boleh diwakili dan harus hadir sendiri menyampaikan laporannya,” kata Wisnu dalam raker di Kompleks Parlemen, Senin (23/9/2024).
Komentar serupa datang dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan. Dia, mengutip Pasal 43 UU tersebut mengatakan bahwa laporan hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji disampaikan oleh Menteri.
Dengan demikian, dia mengusulkan agar rapat ditunda. “Jadi dengan tegas seperti ini saya kira ini bagian dari pertanggungjawaban kita kepada masyarakat, maka sesuai dengan UU haji seharusnya kalau tidak ada menterinya mending ditunda,” usulnya.
Mendengar usulan tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi meminta agar raker evaluasi penyelenggaraan ibadah haji akan diagendakan pada kesempatan berikutnya.
DPR RI mengusulkan agar rapat digelar pada 27 September 2024, mengingat tidak ada lagi waktu yang tersedia jelang penutupan masa sidang.