Beranda Daerah Rangkuman WFH Minggu Pertama, Pemkot Bandung Dan Pemkab Karawang Terbanyak Berikan Sanksi

Rangkuman WFH Minggu Pertama, Pemkot Bandung Dan Pemkab Karawang Terbanyak Berikan Sanksi

Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat yang mulai berlaku 1 April 2026 nyatanya masih diwarnai sejumlah pelanggaran di berbagai daerah.

0
Ilustrasi

Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat yang mulai berlaku 1 April 2026 nyatanya masih diwarnai sejumlah pelanggaran di berbagai daerah. Namun, hingga sepekan lebih penerapan kebijakan ini, belum terdapat data agregat nasional mengenai total ASN yang melanggar di seluruh Indonesia.

Berdasarkan pantauan di sejumlah daerah, angka pelanggaran tertinggi sementara ini tercatat di Kota Bandung, Jawa Barat, dengan 137 ASN teridentifikasi melanggar aturan WFH.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Evi Hendarin mengungkapkan, dari total 1.354 ASN yang menjalankan skema WFH, sebanyak 137 orang terdeteksi melakukan mobilitas di luar radius lokasi yang ditentukan selama jam kerja.

Pelanggaran ini terdeteksi melalui sistem presensi digital aplikasi Gercep Asik Mobile yang dilengkapi fitur geo-location. Setiap ASN diwajibkan melakukan presensi sebanyak tiga kali sehari, yakni pagi, siang, dan sore.

"Pemanfaatan teknologi menjadi kunci dalam menjaga produktivitas ASN meskipun bekerja dari rumah. Sistem yang ada juga memungkinkan pengawasan berjalan secara real-time dan akurat," ujar Evi, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/4/2026).

Atas pelanggaran tersebut, Pemkot Bandung akan memberikan sanksi berupa pembinaan hingga pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang tidak memenuhi ketentuan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here