CARAPANDANG - Sebanyak 176.984 narapidana dan anak binaan mendapatkan remisi dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
“Remisi ini bukan hanya sekedar pengurangan hukuman saja. Namun remisi ini merupakan langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkontribusi bagi masyarakat usai menjalani hukuman,” kata Yasonna H Laoly dalam Upacara Peringatan HUT RI ke-79 di Jakarta, Sabtu (17/8/2024).
Sejak menjabat Menkumham, kata Yasonna, pihaknya percaya bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman. Ia juga berpesan kepada penerima remisi agar memanfaatkan kemerdekaan untuk menjadi pribadi yang berkontribusi bagi masyarakat.
“Itu sebabnya dalam perjuangan panjang beberapa waktu yang lalu, diskriminasi dalam pemberian remisi bukanlah alasan yang tepat. Tunjukkan kepada bangsa, kepada masyarakat bahwa kamu bukanlah sampah masyarakat,” ujar Yasonna.
Diketahui, Remisi ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana satu yang diamanatkn UU No 22 Tahun 202 tentang Pemasyarakatan. Pada tahun 2024, dari 176.984 narapidana yang mendapatkan remisi.
“Ada 172.678 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana). Lalu ada 3.050 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II (langsung bebas),” kata Yasonna.