CARAPANDANG - Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang menjadi lima tahun. Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan terhadap Undang-undang (UU) No.30/2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai informasi, masa jabatan pimpinan KPK mengacu pada UU tersebut yakni empat tahun. Aturan tersebut lalu digugat melalu mekanisme judicial review oleh salah satu pimpinan KPK saat ini, yakni Nurul Ghufron.
Dalam putusannya, MK menilai sistem perekrutan pimpinan lembaga antirasuah selama empat tahun membuat kinerja mereka dinilai dua kali oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Oleh karena itu, mekanisme tersebut dinilai bisa mengancam independensi KPK. Hal tersebut lantaran Presiden dan parlemen bisa memiliki wewenang untuk melakukan seleksi hingga rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan pimpinan KPK.
"Mengadili, mengabulkan, permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari siaran YouTube MK, Kamis (25/5/2023).
Untuk diketahui, aturan mengenai masa jabatan pimpinan KPK diatur dalam pasal 34 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.