CARAPANDANG - Respons Pemerintah Indonesia atas eskalasi konflik bersenjata antara Iran dan Israel yang didukung Amerika Serikat menuai beragam sorotan tajam dari dalam negeri.
Alih-alih puas dengan pernyataan resmi yang menyerukan dialog dan menawarkan mediasi, sejumlah pengamat hubungan internasional, tokoh masyarakat, dan akademisi menilai sikap Indonesia terlalu lunak dan tidak tegas.
Mereka mendesak Pemerintah untuk secara eksplisit mengutuk agresi yang melanggar hukum internasional, serta mengevaluasi kembali keterlibatan Indonesia dalam dewan-dewan perdamaian yang diprakarsai oleh aktor yang justru menjadi "biang kerok" konflik.
Kritik paling tajam datang dari pengamat Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran (Unpad), Teuku Rezasyah. Ia menilai pernyataan Kementerian Luar Negeri yang menyesalkan gagalnya perundingan dan menawarkan dialog tidaklah cukup.
Menurutnya, pemerintah harus dengan lugas menyatakan bahwa serangan AS dan Israel terhadap Iran merupakan pelanggaran hukum internasional.
"Jadi pemerintah ini bisa membuat jawaban yang lebih keras, yang lebih tegas. Misalnya dengan mengatakan yang terjadi adalah pelanggaran atas hukum internasional," ujar Teuku mengutip Pikiran Rakyat, Minggu (1/3/2026).
Ia menegaskan bahwa agresi militer tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial negara lain.