Beranda Umum Revisi UU Penyiaran, Cak Imin: Masa Jurnalisme Hanya Boleh Copy Paste Press Siaran Pers

Revisi UU Penyiaran, Cak Imin: Masa Jurnalisme Hanya Boleh Copy Paste Press Siaran Pers

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Penyiaran harus menyerap aspirasi masyarakat dan insan media.

0
559
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Penyiaran harus menyerap aspirasi masyarakat dan insan media.

CARAPANDANG - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Penyiaran harus menyerap aspirasi masyarakat dan insan media.

Menurut dia, Undang-Undang Penyiaran harus mampu mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi.

"Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi," kata Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar, sebagaimana keterangan persnya di Jakarta, Kamis.

Cak Imin mengaku paham betul pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers. Kebebasan pers pada dasarnya ialah kontrol untuk hal yang lebih baik.

"Maka dari itu, saya titipkan delapan agenda perubahan kepada calon presiden terpilih, Pak Prabowo, yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers," katanya.

Ia mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran masih berupa draf sehingga masih ada waktu untuk menyerap dan seluruh aspirasi masyarakat dan insan media.

Di samping itu, dia juga menyayangkan larangan penyiaran program investigasi karena berpotensi membunuh jurnalisme.

"Masa jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy-paste (salin-rekat) press release (siaran pers)? Ketika breaking news (berita sela), live report (laporan langsung), bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini," ujar Cak Imin

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here