BEKASI, CARAPANDANG - Perubahan jumlah rombongan belajar (rombel) yang terjadi di Kota Bekasi menjadi sorotan. Pasalnya dari hasil kesepakatan Perwal di PPDB Online disepakati di angka 32 siswa per rombel. Namun, hal itu berubah selepas Pemerintah Daerah dengan pihak Badan Musyarawah Perguruan Swasta (BMPS) menyepakati melalui hasil MoU berada di angka 40 siswa per rombel.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyatakan alasan
mengapa jumlah rombongan belajar (rombel) bagi siswa sekolah di
Kota Bekasi disepakati menjadi 40 siswa per kelas.
“Terkait dengan tambahan itu, Kita karena pertama ada MOU dengan BMPS. Kedua, masih banyak kebutuhan warga masyarakat yang belum tertampung, sehingga aspirasi itu dari masyarakat dan yang lain itu kita tampung,” ucap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Warsim Suryana dalam keterangannya, Selasa (30/07/2024).
Kemudian apabila dari seluruh siswa lulusan SD yang mendaftar ke Sekolah SMP Negeri tidak dapat tertampung, kata Warsim, tentunya dapat dialihkan untuk melanjutkan pendidikannya ke sekolah ke Sekolah Swasta.
Terlebih, kapasitas daya tampung Sekolah SMP Negeri di Kota Bekasi, juga tidak sebanding dengan jumlah lulusan tingkat SD ke SMP. Apabila seluruh siswa turut diakomodir secara paksa, Maka, kualitas pendidikan pun juga akan turut berdampak.