Roy Suryo menegaskan bahwa uang ganti rugi tersebut, jika dikabulkan, tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi maupun tim kuasa hukum, melainkan akan diserahkan kepada yayasan sosial yang membutuhkan.
"Sekali lagi untuk menegaskan, bahwa uang itu bukan hanya untuk kami terima saja, ya, bukan untuk kami, sama sekali bukan untuk kami, tapi untuk yayasan yang bersangkutan," ujar Roy usai sidang dikutip Kompas.
Tim kuasa hukum Roy Suryo juga membantah anggapan bahwa praperadilan ketiga ini merupakan upaya untuk mengulur waktu persidangan pokok perkara.
Abdul Gafur Sangadji menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan berdasarkan pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan pertama terkait hak ganti rugi dan rehabilitasi.
Adapun agenda persidangan selanjutnya adalah jawaban dari pihak termohon pada Kamis (30/7), pembuktian pada Jumat (31/7), dan putusan dijadwalkan dibacakan pada Kamis (6/8/2026).