Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024, yang diperkuat dengan kebijakan Gubernur Sumbar terdapat perkembangan yang dinamis terhadap materi dan substansi dokumen RPJPD.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jelasnya, RPJPD Kabupaten Agam Tahun 2025-2045 mengangkat Visi "Agam Maju, Berkelanjutan Berdasarkan Agama dan Adat". Dalam rangka upaya mewujudkan Visi Daerah tersebut, terdapat 8 Misi yang mendukung nantinya.
"Harapan kami, melalui pembahasan lebih lanjut bersama DPRD akan memperoleh masukan, tanggapan, saran dan koreksi yang akan dituangkan dalam kesepakatan terhadap Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Agam tahun 2025-2045." Ungkapnya.
Acara itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Suharman, sejumlah anggota DPRD, unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Sekwan dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam