CARAPANDANG - Pemerintah akan terus memperluas basis perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, terutama dari kelompok wajib pajak yang dinilai belum menjalankan kewajiban perpajakannya secara maksimal.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan mengatakan salah satu fokus perluasan basis pajak ialah masyarakat yang memiliki lebih dari satu properti dan memperoleh penghasilan dari aktivitas penyewaan rumah.
"Terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor atau kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan," kata Rofyanto dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027, Kamis (6/8/2026).
Menurut Rofyanto, kepemilikan lebih dari satu rumah berpotensi menghasilkan pendapatan tambahan yang berasal dari kegiatan sewa-menyewa. Pendapatan tersebut menjadi salah satu potensi yang dapat dioptimalkan dalam upaya memperluas basis perpajakan.
"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," lanjut Rofyanto.