Beranda Ekonomi Rumah Kontrakan dan Sewa Akan Dikenakan Pajak Baru

Rumah Kontrakan dan Sewa Akan Dikenakan Pajak Baru

salah satu fokus perluasan basis pajak ialah masyarakat yang memiliki lebih dari satu properti dan memperoleh penghasilan dari aktivitas penyewaan rumah

0
Pajak

Selain memperluas basis pajak, pemerintah juga akan memperkuat kepatuhan perpajakan melalui peningkatan sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga. Integrasi data antarlembaga dinilai penting untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai aktivitas ekonomi wajib pajak.

Dengan dukungan data yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap proses pengawasan dan pemetaan potensi pajak dapat dilakukan secara lebih efektif dan akurat.

Di saat yang sama, pemerintah juga terus melakukan penyempurnaan sistem Coretax sebagai tulang punggung administrasi perpajakan nasional. Sistem tersebut diharapkan mampu mendukung pengolahan dan analisis data perpajakan secara lebih komprehensif.

"Pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax, ini terus kita diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," terang Rofyanto.

Menurut dia, integrasi data perpajakan dengan berbagai indikator perekonomian akan mempermudah pemerintah melakukan benchmarking terhadap profil wajib pajak. Dengan basis data yang semakin lengkap, potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan diharapkan dapat terus ditingkatkan.

"Diharapkan kalau kita melakukan benchmarking, kemudian data wajib pajaknya itu lengkap, dilengkapi dengan data perekonomian, maka penerimaan pajak kita akan bisa lebih optimal," ujarnya. dilansir cnbcindonesia.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here