· Kebutuhan dolar musiman – Kuartal II biasanya disertai peningkatan kebutuhan dolar AS untuk pembayaran dividen, utang luar negeri, dan kebutuhan haji.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan tegas yang akan berlaku per 1 Juni 2026. Melalui PP Nomor 2 dan 21 Tahun 2026, eksportir sektor sumber daya alam dan nonmigas wajib memarkirkan 100 persen devisa hasil ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri dan dikunci selama 12 bulan.
Selain itu, Bank Indonesia juga telah menaikkan suku bunga acuan BI Rate menjadi 5,25 persen untuk membentengi rupiah dan menarik minat investor asing. BI juga akan menurunkan batas pembelian valas tanpa dokumen pendukung dari US$50.000 menjadi US$25.000 per orang per bulan, mulai 1 Juni 2026.
Para ekonom memperkirakan rupiah masih akan menghadapi tekanan dalam jangka pendek dan berpotensi menyentuh level Rp18.000 per dolar AS.
Namun, mereka juga optimistis bahwa rupiah dapat kembali menguat pada Juli atau Agustus 2026 jika tekanan global mereda.