"Berusia paling rendah 30 tahun, untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota. Setuju ya, merujuk ke MA mayoritas setuju,"kata Baidowi.
Merujuk pada keputusan MA yaitu minimal usia 30 tahun (gubernur) dan 25 tahun (bupati/wali kota) adalah pada saat pelantikan. Sementara perbedaan dengan keputusan MK, minimal usia 30 tahun (dan 25 tahun) adalah pada saat penetapan menjadi calon.