CARAPANDANG.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun X @TMCPoldaMetro masih membuka lima lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta, guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Sabtu.
Layanannya dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut lokasinya :
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara: LTC Glodok
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja. Sedangkan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk bisa mengaksesnya, masyarakat harus mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
Adapun syarat perpanjangan SIM yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sementara itu, untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.