Beranda Daerah Sabtu, Ini Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Sabtu, Ini Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun X @TMCPoldaMetro masih membuka lima lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta, guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Sabtu.

0
Ilustrasi | Istimewa

CARAPANDANG.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun X @TMCPoldaMetro masih membuka lima lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta, guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Sabtu.

Layanannya dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Berikut lokasinya :

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Utara: LTC Glodok

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja. Sedangkan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk bisa mengaksesnya, masyarakat harus mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Adapun syarat perpanjangan SIM yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sementara itu, untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here