CARAPANDANG - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengusulkan agar tersangka korupsi yang mengajukan status tahanan rumah wajib membayar sejumlah besar uang kepada negara. Usulan ini disampaikan menyusul polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sahroni menilai bahwa standar yang digunakan KPK dalam menentukan kelayakan seseorang menjadi tahanan rumah masih abu-abu.
Ia mengkhawatirkan keputusan tersebut dapat didasarkan pada faktor suka dan tidak suka (like and dislike) semata.
"Karena standarnya yang masih abu-abu ini, dan karena KPK juga sudah membolehkan ada tahanan rumah, ya sudah kalau begitu dibikin seperti negara maju saja, di mana mereka yang mau mengajukan tahanan rumah ini harus membayar ke negara dalam jumlah tinggi," ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).
Politisi Fraksi NasDem itu menegaskan bahwa KPK harus membuat mekanisme standar yang jelas, dengan uang yang dibayarkan dipastikan masuk ke kas negara.
"Dengan begini, negara jadinya nggak rugi-rugi banget," tambahnya.
Sebelumnya, Sahroni mengaku secara pribadi tidak setuju dengan pemberian status tahanan rumah bagi tersangka korupsi. Namun, karena KPK telah membolehkan hal tersebut dan membuka peluang bagi tahanan lain untuk mengajukan permohonan serupa, maka diperlukan standar yang jelas.