Oleh sebab itu, ia berharap nantinya aturan khusus tersebut jangan sampai merubah status kepemilikan, pola penguasaan, serta pola pemanfaatan tanah tersebut, semuanya harus sejalan dengan hukum adat dan kearifan lokal yang telah diakui dalam UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumatera Barat.
"Tanah ulayat adalah identitas bagi Masyarakat Adat Minangkabau, sehingga mempertahankan keberadaannya menjadi sebuah keharusan bagi orang Minangkabau," ungkap Mahyeldi.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Gubernur Sumbar, Menteri ATR/BPN, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengungkapkan per tahun 2017 lalu, jumlah sertifikat tanah di Indonesia ada sebanyak 46 juta bidang tanah. Sedangkan target untuk seluruh indonesia disampaikannya mencapai 126 juta bidang tanah.
Sementara itu ia menjelaskan, khusus untuk tanah ulayat di Sumbar, total keseluruhannya ada seluas 352 ribu hektar. Nantinya, semua itu akan didaftarkan kedalam program PTSL sesuai ketentuan hukum adat dan kearifan lokal yang berlaku di daerah setempat, sesuai dengan saran yang disampaikan Bapak Gubernur Sumbar.
"Kita terima saran Pak Gubernur, nantinya kita akan lakukan inventarisasi bidang mana yang termasuk tanah ulayat, kemudian baru kita berikan sertifikat sebagai hak pengelola sesuai hukum adat. Dengan begitu hak masyarakat adat atas tanah ulayat tidak akan hilang atau tetap terlindungi," tegasnya.