Penggunaan visa selain visa haji—seperti visa ziarah atau visa wisata—berisiko tinggi terkena sanksi berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk dalam jangka waktu lama.
"Masyarakat diimbau untuk melaksanakan ibadah sesuai aturan, tidak memaksakan diri pergi secara nonprosedural, dan mematuhi setiap kewenangan pemerintah. Karena yang dirugikan semua pihak," tegas Pipit.