Koordinasi antarinstansi akan terus diperkuat untuk menghentikan aktivitas PAKD ilegal.
Di sisi lain, OJK saat ini tengah menyiapkan regulasi yang secara khusus mengatur financial influencer atau finfluencer.
Kebijakan ini disiapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) sebelum berinvestasi.
Masyarakat diharapkan memastikan pelaku usaha dan produk telah berizin di OJK serta mewaspadai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat.