"Enggak ada (penerimaan)," ujar Yaqut singkat usai menjalani pemeriksaan.
KPK mengingatkan kasus ini telah menimbulkan kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kuota haji sendiri merupakan aset negara yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia.