Beranda Sumatera Barat Selama Libur Panjang, Gubernur Sumbar Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Selama Libur Panjang, Gubernur Sumbar Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Guna memastikan kelancaran arus lalu lintas di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) selama masa libur panjang memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah terbitkan Surat Edaran tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Libur

0
502
Guna memastikan kelancaran arus lalu lintas di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) selama masa libur panjang memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah terbitkan Surat Edara

Laporan: Linda Sari

SUMBAR, CARAPANDANG.COM - Guna memastikan kelancaran arus lalu lintas di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) selama masa libur panjang memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah terbitkan Surat Edaran tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Libur dengan Nomor:550/118/SE/DISHUB-SB/II/2024 tertanggal 6 Februari 2024.

Gubernur menyebut Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR. Selain itu, hal tersebut juga telah menjadi hasil kesepakatan dari koordinasi Dinas Perhubungan dengan sejumlah pihak terkait di Sumbar.

"Kita telah menerbitkan Surat Edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur panjang di Sumbar. Edaran tersebut efektif berlaku mulai dari tanggal 8 hingga 11 Februari besok.
Harapan kita, itu dapat di pedomani dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat," ucap Gubernur Mahyeldi di Padang, Rabu (7/2/2024).

Selama masa libur panjang nanti, diprediksi akan ada peningkatan volume kendaraan di Sumbar, terutama pada jalur utama dari dan menuju kawasan destinasi wisata. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada jam sibuk dengan tujuan agar lalu lintas di Sumbar tetap lancar dan kenyamanan masyarakat pun dapat terjaga.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here