CARAPANDANG - Sebanyak kurang lebih 60 orang telah menjadi korban penipuan jual beli tiket konser Coldplay dengan kerugian kurang lebih Rp. 257 juta.
Kasus jual beli tiket konser Coldplay yang menjerat pasangan suami istri berinisial ABF (22) dan W (24) ditemukan bahwa mereka membeli rekening Rp. 400 ribu rupiah
Dalam aksinya, pasutri ini membeli sebuah akun Twitter bernama @fintrove_id seharga Rp750 ribu. Lewat akun Twitter ini, mereka kemudian menawarkan jasa titip (jastip) pembelian tiket.
Polisi menyebut pasutri ini juga sengaja membeli tiket asli konser Coldplay seharga Rp4,5 juta untuk meyakinkan para korbannya.
Jadi, memang ada orang yang menawarkan untuk jual-beli rekening," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Jakarta, Rabu (24/5).
Auliansyah mengungkapkan pasutri itu sengaja membeli sebuah rekening untuk menyulitkan kepolisian dalam mengusut identitas mereka. Pasalnya, rekening tersebut bukan atas nama tersangka.
Pasutri ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat (1) UY Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).