Laporan: Hamid Toliu
POHUWATO, CARAPANDANG - Salah seorang mahasiswi di Kabupaten Pohuwato, berinisial LL (22) diduga mendapat tindakan penganiayaan dari sang pacar yang diketahui berinisial RS (23).
Berdasarkan pengakuan korban (LL), tindakan dugaan penganiyaan tersebut terjadi pada Kamis 6 Juni 2024, pukul 15.00 WITA, di salah satu kost yang berada di Kompleks Kantor Camat Marisa, Kecamatan Marisa, Pohuwato.
"Jadi kejadiannya di Hari Kamis sore, saat itu saya datang setelah mendapat informasi bahwa pacar saya (Terduga Pelaku) berada di kost itu, saat di kost saya dapa lia motor milik sepupunya. Tapi pada saat itu saya masih ke rumah orangtuanya untuk menayakan keberadaan dia. Baru saya balik lagi di kost situ, dan benar ternyata pacar saya itu ada dengan perempuan lain di kamar," ujar Koban LL ketika diwawancarai.
Setelah mendapati sang pacar, Korban (LL) menanyakan perihal keberadaan sang pacar bersama perempuan lain, sehingga tindakan penganiyaan tersebut terjadi.
"Jadi saya toki ini kamar, si perempuan keluar dan laki-laki ini saya dapa lihat sedang tidur. Setelah minta izin ke perempuan itu, saya masuk untuk menyelesaikan masalah. Setelahnya, saya di panggil di sebelah, saat saya duduk disitu laki-laki ini menonjok di bagian wajah, saya dia tampaleng berkali-kali," papar Korban LL.
"Saat saya balik saya belum merasakan apa-apa, tapi besok harinya muka saya so benjol, biru ini muka saya. Dan akhirnya saya berniat melaporkan dia di kepolisian," tutupnya.