Sementara itu kuasa hukum korban, ADV Sri Yuliyana Monoarfa,SH, membenarkan kejadian dugaan penganiayaan terhadap klien nya tersebut. Kemudian kata Dia, pihaknya telah melakukan visum dan melaporkan kejadian itu di Mapolres Pohuwato.
"Pada hari Sabtu Korban datang di LPBH-NU dengan kondisi wajah korban sudah lebam, dan setelah mendengarkan kronologi dari korban, saya menuju polres Pohuwato dan saat itu juga dilakukan visum kemudian dilanjutkan dengan BAP awal," urai Yuliyana.
Yuliyana berharap, laporan korban dapat diatensi secepatnya oleh pihak Kepolisian Polres Pohuwato, agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara hukum yang berlaku.
"Kami menunggu tindakan selanjutnya, dan kami terus melakukan pendampingan atas klien kami," tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini akan memintai keterangan lebih lanjut dari Satuan Reskrim Polres Pohuwato, pada besok hari kerja Rabu 12 Juni 2024.