Beranda Internasional Seskab Teddy Bahas Implementasi PP Tunas Bersama Menkomdigi

Seskab Teddy Bahas Implementasi PP Tunas Bersama Menkomdigi

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di kantor Sekretariat Kabinet Jakarta, Jumat (27/3) malam untuk membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.

0
istimewa

Meutya menekankan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia wajib mematuhi regulasi lokal tanpa terkecuali, terutama menyangkut keselamatan pengguna di bawah umur.

Hingga saat ini, pemerintah mencatat platform X dan Bigo Live telah memiliki kepatuhan penuh, sementara TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang bersikap kooperatif sebagian terhadap ketentuan PP Tunas.

Di sisi lain, terdapat empat platform global lainnya yakni Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube yang dilaporkan masih belum memenuhi ketentuan standar yang dipersyaratkan dalam regulasi tersebut.

"Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan 'bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti'," kata Meutya.

Pemerintah juga telah menyiapkan langkah tegas melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mencakup sanksi administratif berupa surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses secara permanen bagi platform yang membangkang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here