Diantaranya, penyusunan usulan proyek pemerintah kabupaten/kota menyusun usulan proyek yang dilengkapi dengan readyness kriteria seperti dokumen perencanaan teknis, dokumen lingkungan, kesiapan lahan, kesiapan menerima hibah, pakta integritas dan berita acara pembahasan kemudian diajukan melalui Pemerintah Provinsi. Proses ini melibatkan analisis kebutuhan, identifikasi lokasi yang memerlukan perhatian khusus, dan penentuan anggaran yang diperlukan.
Usulan proyek jalan diajukan kepada pihak yang berwenang, seperti Kementerian Pekerjaan Umum. Usulan proyek dievaluasi untuk memastikan kesesuaian dengan prioritas pembangunan nasional atau regional, serta ketersediaan sumber daya yang diperlukan. Proses evaluasi ini melibatkan penilaian teknis, finansial, dan kebijakan.
"Banyak hal yang mesti disiapkan daerah untuk memperoleh dana IJD ini, tidak bisa hanya bermodalkan kedekatan semata. Perlu keseriusan dan komitmen yang kuat dari Kepala Daerahnya," tegas Medi.
Medi juga menyebut, keseriusan Gubernur dalam memacu laju pembangunan di Sumbar tidak hanya pada jalan nasional saja. Tapi juga untuk kelanjutan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru, seksi Sicincin – Bukittinggi – Payakumbuh.
Gubernur sudah menyampaikan kembali usulan kepada Menteri Pekerjaan Umum melalui surat tanggal 24 januari 2024 nomor 620/335-BM/BMCKTR-2024 perihal Lanjutan Pembangunan Jalan Tol Padang – Pekan Baru Seksi Sicincin – Bukittinggi – Payakumbuh.